Start Up – Founders 3

Dalam post sebelumnya kita sudah membahas persekutuan firma. Kali ini kita akan membahas dua bentuk perusahaan yang bisa dikatakan paling banyak dipergunakan di Indonesia.

Ada sebuah jenis (bentuk khusus) persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu diam (komanditer), jenis ini disebut Persekutuan Komanditer. Selain itu kita juga akan membahas mengenai bentuk perusahaan yang paling populer dan banyak digunakan yaitu, Perseroan Terbatas (PT).

PERSEKUTUAN KOMANDITER (Commanditaire Vennootschap – CV)

Sebuah bantuk badan usaha/bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha dengan aktif secara tanggung renteng, dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadinya ketika krisis terjadi.

SEKUTU KOMPLEMENTER

Biasa disebut dengan sekutu aktif (active partner) atau sekutu kerja, yang memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Wajib mengurus CV.
  • Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya ke dalam CV.
  • Wajib bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga.
  • Berhak menerima pembagian keuntungan.

SEKUTU KOMANDITER

Biasa disebut dengan sekutu diam (silent partner), atau sekutu pelepas uang. Hak dan kewajibannya sebagai berikut:

  • Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV.
  • Bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga, namun terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan. (tanggung jawabnya kepada pihak ketiga tidak melebihi jumlah modal yang telah disetor kedalam persekutuan)
  • Berhak menerima pembagian keuntungan.
  • Dilarang untuk melakukan pengurusan atau menjalankan roda perusahaan.
  • Boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian.

PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT merupakan bentuk penyempurnaan dari bentuk CV yang masih mengandung beberapa kelemahan. utamanya karena masih adanya tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kewajiban pihak ketiga. Dimana tanggung jawab itu melibatkan kekayaan pribadi.

Pelaku bisnis lebih menginginkan adanya tanggung jawab yang terbatas, yaitu adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dari tanggung jawab perusahaan terhadap pihak ketiga. PT adalah badan usaha yang mengatur perihal tanggung jawab pemilik yang hanya terbatas pada modal yang mereka setor.

Dengan adanya pemisahan kekayaan demikian, PT digolongkan sebagai sebuah badan hukum. Untuk itu perusahaan dagang, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan CV tidak dapat digolongkan sebagai badan hukum.

Lebih dalam mengenai PT akan kita bahas secara lebih detail dan fokus, di post-post berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *