Perusahaan rintisan (Start Up) yang lahir di Indonesia tentu harus berpedoman pada hukum Indonesia. Aspek hukum mengenai perusahaan, akan menjadi unsur penting yang pertama-tama dihadapi oleh perusahaan rintisan. Dan memang, hal ini akan menentukan apakah perusahaan rintisan tersebut memiliki salah satu dasar yang kuat, dimana diatasnya, perusahaan itu akan dibangun.
Dalam post sebelumnya (start up – founder) kita sudah mulai membahas mengenai bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia. kita sudah membahas Perusahaan Perseorangan dan dalam post kali ini kita akan lanjutkan dengan pembahasan salah satu bentuk lainnya, yaitu Persekutuan Firma.
PERSEKUTUAN FIRMA
Pasal 16 KUHD mengatur Persekutan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Biasanya didirikan oleh orang-orang yang memiliki keahlian yang sama atau seprofesi
Penting diperhatikan: Tanggung jawab dari masing-masing anggota tidak terbatas dan laba maupun kerugian yang timbul akan dibagi/ditanggung bersama.
- Pemilik firma terdiri atas beberapa orang yang saling bersekutu, dimana masing-masing anggota menyerahkan kekayaan pribadinya dan tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usahanya.
- Para pendiri firma ini umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain, serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resikonya.
- Resiko dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu atau pendiri dengan menggunakan harta pribadinya (tanggung renteng).
Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik (Pasal 22 KUHD). Setelahnya, akta tersebut harus didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negri tempat Firma tersebut berkedudukan dan kemudian harus juga diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia (Pasal 23 dan 28 KUHD).
Pihak atau Sekutu yang mengurus firma ditentukan dalam akta pendirian dan juga harus didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negri serta diumumkan dalam tabahan berita negara Republik Indonesia. Juga harus dicantumkan sekutu yang tidak berhak bertindak keluar atas nama firma. Apabila tidak ada pencantuman nama itu, maka berarti semua sekutu dapat bertindak keluar mewakili firma yang mengikat sekutu-sekutu lainnya.

Penting diketahui: Perikatan yang dilakukan oleh sekutu yang diberikan hak untuk bertindak keluar mewakili firma, menjadi tanggung jawab semua anggota sekutu yang bersifat tanggung renteng. Maksudnya, tanggung jawab dengan menggunakan kekayaan pribadi masing-masing anggota sekutu, meskipun yang membuat perikatan adalah anggota sekutu lain. Termasuk perikatan-perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Sedangkan perikatan yang dilakukan oleh sekutu yang tidak berhak mewakili persekutuan firma untuk bertindak keluar akan menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yang bersangkutan saja, tidak menjadi tanggung jawab semua anggota sekutu.
Sehingga adalah sangat penting dalam firma, untuk memilih dan menetapkan sekutu yang dapat bertindak keluar, adalah pribadi dengan kompetensi yang tepat sesuai kebutuhan, dan juga pribadi yang memiliki integritas yang dapat dipercaya. Sebab dampak tanggung jawab dari tindakannya mewakili/sebagai firma keluar, akan dipikul oleh semua sekutu.