Start Up – Founder

Kata Startup sendiri adalah serapan dari Bahasa Inggris yang berarti bisnis yang baru saja dirintis atau bisnis rintisan.

Muhammad Idris (https://money.kompas.com/read/2020/10/21/093719826/apa-itu-startup-dan-perbedaanya-dengan-perusahaan-konvensional?page=all)

Perusahaan startup adalah perusahaan rintisan yang belum lama beroperasi. Dengan kata lain, artinya perusahaan yang baru masuk atau masih berada pada fase pengembangan atau penelitian untuk terus menemukan pasar maupun mengembangkan produknya.

Saat ini, istilah perusahaan startup biasanya mengacu pada perusahaan-perusahaan yang layanan atau produknya berbasiskan teknologi.

Kompas TV menjelaskan bahwa, sebuah usaha bisa disebut sebagai startup kalau memiliki minimal 3 faktor yaitu pendiri atau founder, investor atau pemilik dana, dan produk atau layanan.

FOUNDER (PENDIRI)

Perusahaan di Indonesia jika dilihat dari kategori “Jumlah Pemiliknya/Founder/Pendirinya” dapat dibedakan menjadi “Perusahaan Dagang (Perusahaan Perseorangan)” dan “Perseroan atau Persekutuan.”

Perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya satu orang.

Perseroan atau persekutuan adalah perusahaan yang jumlah pemiliknya lebih dari satu orang.

PERUSAHAAN DAGANG (PERUSAHAAN PERSEORANGAN)

Dijalankan oleh satu orang pengusaha sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan hanya kepada satu orang saja. Dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.

Dalam perusahaan perseorangan penting dipahami: “TIDAK ADA PEMISAHAN ANTARA KEKAYAAN PRIBADI DENGAN KEKAYAANPERUSAHAAN”

Contoh perusahaan perseorangan: Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Masuk dalam ruang lingkup hukum dagang, karena kegiatannya juga menimbulkan perikatan-perikatan keperdataan.

Perusahaan Dagang memiliki keunggulan berikut:

  • Pemilik bebas mengambil keputusan.
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak tunggal pemilik perusahaan.
  • Rahasia perusahaan terjamin.
  • Lebih mudah jika ingin melakukan perubahan, tidak harus berkonsultasi dengan pemilik lain.

Perusahaan Dagang memiliki kelemahan:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Sumber keuangan atau modal perusahaan hanya terbatas pada satu orang pemilik.
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin karena terkait erat dengan “kondisi pemilik.”
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen seringkali menjadi tidak efektif efisien.

PERSEKUTUAN PERDATA (Maatschap)

Pasal 1618 BW mengatur, yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih, mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh. Sehingga unsur-unsur persekutuan perdata adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian, yaitu adanya kesepakatan diantara orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan untuk menjalankan perusahaan.
  • Pemasukan, yaitu masing-masing sekutu wajib memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, yang dapat berupa uang, barang, ataupun keahlian.
  • Bertujuan untuk mencari manfaat yang berupa keuntungan atau laba.
  • Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama diantara sekutu, seimbang dengan kontribusinya atau pemasukannya.

Apakah harus didirikan dengan dituangkan dalam perjanjian tertulis? Pasal 1618 BW tidak mengisyarakatkan demikian. Sehingga dapat tertulis maupun lisan. Namun untuk kepentingan tertib administrasi dan hukum, juga untuk kepentingan pembuktian, maka sebaiknya dituangkan secara tertulis.

Yang penting diperhatikan dalam persekutuan perdata adalah ini:

  • Apabila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan pihak ketiga tersebut (meskipun sekutu yang bersangkutan mengatakan bahwa ia berbuat untuk kepentingan persekutuan perdatanya).
  • Perbuatan sekutu tersebut akan mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila benar-benar ada surat kuasa dari sekutu lainnya, dan hasil perbuatannya atau keuntungannya telah benar-benar dinikmati oleh persekutuan perdata, serta apabila beberapa orang sekutu sekaligus mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Dalam post berikutnya kita akan lanjutkan dengan membahas Firma, CV dan PT.

[jetpack_subscription_form show_subscribers_total=”false” button_on_newline=”false” custom_font_size=”16px” custom_border_radius=”0″ custom_border_weight=”1″ custom_padding=”15″ custom_spacing=”10″ submit_button_classes=”” email_field_classes=”” show_only_email_and_button=”true” success_message=”Success! An email was just sent to confirm your subscription. Please find the email now and click ‘Confirm Follow’ to start subscribing.”]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *