WANPRESTASI – Penyebab, Jenis, dan Akibatnya.

Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian. Itu pengertian wanprestasi secara sederhana.

Melalui post kali ini, kita coba melihat hal-hal paling dasar mengenai wanprestasi.

Tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian, dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Karena kesalahan debitur, baik sengaja atau karena kelalaian;
  • Karena keadaan memaksa (overmacht/forcemajeur)

Dikelompokan sebagai keadaan wanprestasi, adalah:

  1. Tidak memenuhi prestasi;
  2. Terlambat memenuhi prestasi;
  3. Memenuhi prestasi tidak secara lengkap/sebagian/tidak sempurna;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh (dilarang) untuk dilakukan.

Apa akibat hukum dari terjadinya wanprestasi?

  1. Debitur wajib/harus membayar ganti rugi (1243 BW)
  2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui Pengadilan (1266 BW)
  3. Kreditur dapat meminta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (1267 BW)
This entry was posted in . Bookmark the permalink.