Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian. Itu pengertian wanprestasi secara sederhana.
Melalui post kali ini, kita coba melihat hal-hal paling dasar mengenai wanprestasi.
Tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian, dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:
- Karena kesalahan debitur, baik sengaja atau karena kelalaian;
- Karena keadaan memaksa (overmacht/forcemajeur)
Dikelompokan sebagai keadaan wanprestasi, adalah:
- Tidak memenuhi prestasi;
- Terlambat memenuhi prestasi;
- Memenuhi prestasi tidak secara lengkap/sebagian/tidak sempurna;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh (dilarang) untuk dilakukan.
Apa akibat hukum dari terjadinya wanprestasi?
- Debitur wajib/harus membayar ganti rugi (1243 BW)
- Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui Pengadilan (1266 BW)
- Kreditur dapat meminta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (1267 BW)